Bisnis.com, JAKARTA - Sejak Senin, 12 Agustus 2019, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Ada 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan ganjil genap kini masuk ke dalam aturan ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta tengah membahas penandaan untuk taksi online.
Dengan adanya penandaan ini, taksi online tidak akan terkena sistem pembatasan ganjil genap. Bagaimana menurutmu? Tonton videonya di atas.