Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia dalam waktu dekat bakal memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM jenis baru.
Diberi nama Smart SIM, kartu ini segera diluncurkan oleh Kepolisian RI pada 22 September 2019, bertepatan dengan peringatan HUT Korps Lalu Lintas
Bhayangkara Ke-64 di Senayan, Jakarta. Smart SIM tersebut tidak hanya akan terkoneksi dengan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga bisa
mendata pengendara yang telah melanggar lalu lintas, dan bisa dimanfaatkan sebagai sistem pembayaran elektronik seperti uang elektronik. Penasaran dengan
keunggulan Smart SIM? Tonton videonya di atas ini.