Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee), atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.
Seberapa besar dana suap yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi? Tonton video di atas ini.