Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan menjadi titik terang dari upaya mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik di Tanah Air. Bagi para pegiat teknologi dan industri otomotif, kehadiran beleid ini memberikan asa dalam menyongsong era kendaraan listrik.
Namun sejauhmana kesiapan Indonesia menghadapi era kendaraan listrik? Bagaimana rancangan dan tantangan dari pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik? Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Temukan jawabannya dalam video di atas ini.