Bisnis.com, JAKARTA - Upah buruh pada tahun depan mengalami kenaikan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum regional 2020 sebesar 8,51 persen pada pekan lalu, mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu, provinsi mana saja yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) tertinggi dan terendah pada 2020? Tonton videonya di atas ini.