Bisnis.com, JAKARTA -- Tren rokok elektrik atau vape telah menyita perhatian publik. Vape disebut menjadi alternatif rokok, tetapi kehadiran produk ini juga masih menjadi polemik.
Setidaknya sekitar 42 negara mengeluarkan larangan dan membatasi peredaran vape. Di Indonesia, vape juga mengundang sorotan, ada yang pro dan kontra.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengusulan larangan penggunaan vape melalui revisi aturan. Kementerian Kesehatan juga mentakan sikap untuk melarang konsumsi vape. Namun, pelaku usaha dan pengguna juga meminta regulasi yang ada berbasis penelitian yang jelas.