Larangan Mudik, Seluruh Angkutan Tiadakan Operasional
Pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.