Kemenkes RI menerbitkan aturan kerja 'new normal' bagi perkantoran dan industri. Menurut Menkes dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus penularan Covid-19. Lantas apa saja aturan kerja di era 'new normal'? Simak informasinya dalam video berikut...