Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Anies mengatakan kebijakan PSBB transisi jilid II akan berlaku mulai 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Dengan demikian, Pemprov DKI mulai membuka 16 sektor usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ada 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi serta fasilitas umum yang dibuka selama PSBB Transisi.