Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 3.056 pinjaman online (pinjol) ilegal antara 2018-2021.
Adapun pada Januari 2021 ditemukan 133 pinjol illegal yang masih beroperasi. SWI sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum.