Dikeluarkannya FABA dari daftar limbah B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam bagian penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf c disebutkan bahwa pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah nonB3 khusus seperti fly ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (circulating fluidized bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.