Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir mencabut aturan yang memberi ruang rangkap jabatan bagi para Dewan Komisaris maupun Dewan Pengawas di perusahaan selain BUMN.
Pernyataan itu diungkapkan KPPU menyusul temuan satu personil pejabat BUMN sektor tambang yang diketahui merangkap jabatan di 22 perusahaan.
"Tidak tertutup kemungkinan ini akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," kata Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi KPPU dikutip Bisnis, Selasa (23/3/2021).