Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut terdapat sejumlah anjungan migas lepas pantai atau offshore platform yang sudah tidak beroperasi kesulitan untuk dibongkar.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan bahwa pada saat ini terdapat 100 platform yang sudah tidak beroperasi. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, platform tersebut wajib dibongkar atau decommission.
Namun, pembongkaran itu tidak mudah karena tidak adanya dana yang dicadangkan untuk hal itu. Menurut dia, platform yang sudah tidak beroperasi itu rata-rata dibangun pada saat kontrak bagi hasil yang berlaku pada 1994.