Dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Maret 2021, Semen Bosowa terus menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Selain Semen Bosowa Maros, dalam putusan sela di PN Medan Semen Bosowa Indonesia juga ditetapkan dalam status PKPU tetap selama 60 hari oleh Pengadilan Negeri Medan pada 18 Februari 2021.
"Mengabulkan perpanjangan Waktu PKPU sementara menjadi PKPU tetap untuk selama 60 hari kepada PT Semen Bosowa Indonesia (Dalam PKPU Tetap)," demikian bunyi putusan sela yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Selasa (30/3/2021)