Nasib PT Bakrie & Brothers Tbk. di proyek pembangunan pipa gas ruas Cirebon-Semarang atau Cisem kian tak pasti setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menilai penyerahan proyek tersebut dari BPH Migas tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan bahwa proses lelang proyek Cisem telah dilakukan sejak 2006.
Saat itu ketentuan yang berlaku adalah Peraturan BPH Migas No. 5/2005 dan tidak mengatur mengenai penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang apabila pemenang peringkat pertama mengundurkan diri.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketika pemenang lelang mengundurkan diri, seharusnya proyek tersebut dilelang ulang sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 4/2018.