Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan validitas dan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan teknologi digital sehingga memudahkan penerima manfaat mendapatkan bantuan sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam proses pemutakhiran data, Risma memimpin langsung rapat-rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), dan sebagainya.