Menteri Keuangan Sri mulyani indrawati menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan penagihan utang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada bank-bank bermasalah saat krisis 1998 lalu.
Pada, Jumat (4/6/2021), pemerintah resmi melantik Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Bertepatan dengan momentum tersebut, Sri Mulyani mengharapkan satgas bersama dengan pemerintah berupaya penuh menyelesaikan kasus penyelesaian utang yang mencapai Rp110,45 triliun.
Pembentukan satgas didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterbitkan pada April 2021 lalu.
“Jadi harapannya dalam 3 tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kami dapatkan kembali hak negara,” katanya. Sobat Bisnis, mari kita lihat, apakah harapan Menkeu ini bakal terwujud?