Digitalisasi sektor perbankan di Indonesia saat ini tengah melaju pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya bank digital yang bermunculan.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 12-2021 yang di dalamnya terdapat peraturan untuk bank digital.
Lalu, OJK akan melihat bagaimana bank digital mengelola risikonya, termasuk dalam hal pemanfaatan teknologi dan cyber security.