Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin mempercepat pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap melalui revisi regulasinya, dan menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Untuk melipat jarak, pemerintah pun merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16/2019.
Salah satu pokok revisi regulasi tersebut adalah peningkatan ketentuan ekspor-impor kilowatt hour atau kWh listrik. Pada intinya, revisi beleid ini, menjadi cara pemerintah memberikan gula-gula bagi masyarakat untuk menggunakan PLTS Atap.
Benarkah? Mari kita simak bersama, wawancara kami dengan Dirjen Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dalam program Podjok Energi.
Semoga mendapat manfaat.