Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terutama setelah masuknya virus baru Omicron ke Indonesia.