Jokowi akhirnya angkat bicara terkait kisruh Jaminan Hari Tua dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2022. Presiden meminta menteri tenaga kerja menyederhanakan dan merevisi permen akar tersebutz untuk mempermudah pencairan dana JHT bagi pekerja di tengah masa sulit saat ini dan yang terkena PHK.