Beralihnya kewenangan label halal yang sebelumnya dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuat Kemenag membuat sejumlah perubahan, salah satunya logo label halal.
Sayangnya label halal yang baru nyatanya menuai polemik lantaran dinilai sulit terbaca, simak video selengkapnya.