Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahan bakar oktan 90 pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan, atau JBKP menggantikan premium. Dengan ditetapkannya pertalite RON 90 sebagai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, apakah akan berpotensi membuat pemerintah memperlakukan pertalite sama seperti premium?