Permenaker No. 2/2022 yang diundangkan 4 Februari 2022 dan direncanakan berlaku pada 4 Mei mendatang, telah resmi dicabut. Aturan turunan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut membuat berbagai serikat buruh melancarkan protes keras.