Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Dunkin Donuts yang tidak dibayarkan selama dua tahun. Usai dilakukan konfirmasi dari laporan tersebut, Dunkin Donuts menunjukkan niatan baik untuk segera membayarkan kewajibannya terhadap pekerja dengan berbagai cara, salah satunya menjual aset perusahaan.