Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan menangani masalah kelangkaan minyak goreng. Sementara itu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.