26 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Viral Dugaan Pelanggan Didenda Rp41 Juta, Ini Jawaban PLN
Seorang pelanggan PT PLN (Persero) mengaku ditagih denda senilai Rp41 juta karena dituduh melakukan pencurian listrik dengan memutus segel meteran listrik di rumahnya.