BPOM: Bertambah Lagi Farmasi yang Obat Sirupnya Tercemar EG
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan dua nama industri farmasi yang melanggar ketentuan pengunaan bahan baku pelarut obat sirup. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.