Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek. Perintah tindakan yang dijatuhkan kepada Santara berupa larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan pemodal.