Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan uang konsumsi rapat para pejabat negara, yakni menteri sebesar Rp159.000 per orang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.