Kebijakan pemerintah yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan dengan besaran 40%-75% mendapat penolakan dari pelaku usaha, salah satunya dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Kebijakan ini dinilai memberatkan industri pariwisata yang menyerap banyak tenaga kerja