Kementerian ESDM menyatakan salah satu alasan penghapusan ekspor impor tenaga listrik dari pengguna PLTS atap dalam peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).