DPR Resmi Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Dibatasi?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa menjadi Undang-undang. Perubahan krusial yang termuat dalam RUU salah satunya adalah perihal masa jabatan Kades yang dapat mencapai 16 tahun.