Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal tersebut dinyatakan lewat putusan PN Semarang. Dengan kondisi yang sedang carut-marut, Sritex meninggalkan liabilitas hingga US$1,6 miliar. Pihaknya pun mengkhawatirkan dampak kemungkinan PHK karyawannya oleh putusan pailit tersebut.