Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Permenaker No.16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, dan diteken pada 4 Desember 2024. Dirinya meminta pengusaha wajib mematuhi UMP 2025 yang naik sebesar 6,5%.