Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.
Ini disampaikan Jokowi usai mengundang sejumlah tokoh dari berbagai bidang untuk bahas kondisi Indonesia terkini di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019). Seperti apa penjelasan lengkap Jokowi mengenai hal ini? Tonton videonya di atas ini.