Kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan sampai pada tahap penyidangan kedua tersangka yakni Ronny Bugis dan Rahmat. Kedua tersangka dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Apa alasan JPU menjatuhkan tuntutan hanya 1 tahun kepada kedua tersangka yang terbukti sudah melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.