Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran. Saat ini aturan mengenai hal tersebut sedang digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan tunggakan peserta mandiri menyebabkan defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan terus membengkak. Apa saja bentuk sanksi yang rencananya dikenakan bagi peserta yang menunggak membayar iuran? Tonton videonya di atas ini.