Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui aturan yang telah diterbitkan pada Rabu 30 Oktober 2019.
Aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 ini juga telah berlaku sesuai tanggal ditandangani.
Lewat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 telah mengubah besaran iuran dari BPJS Kesehatan untuk kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah.
Kenaikan signifikan terjadi pada kepesertaan mandiri. Berapa besaran iurannya? Simak informasinya dalam video di atas.