Presiden Joko Widodo telah meneken PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Nantinya para pekerja baik PNS maupun pekerja mandiri dapat membayar iuran sebesar 3% yang diambil dari potongan gaji yang didapat setiap bulannya. Peserta Tapera dapat mengajukan KPR untuk rumah pertama, merenovasi rumah ataupun membangun rumah di lahan sendiri