24 Agustus 2021 | 08:34 WIB
Mau Dapat Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni, Ini Syaratnya!
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mulai menjalankan bantuan perumahan swadaya sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap di tahun depan.