Pemerintah melalui Satgas Covid - 19 mengeluarkan aturan baru soal mudik lebaran melalui Surat Edaran (SE)Kasatgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Salah satu poin pengatur jika perjalanan mudik kurang dari 2 jam, pemudik dilarang makan minum, sedangkan hal yang sama juga berlaku untuk pemudik moda transportasi udara, namun pemudik transportasi udara juga tidak diperkenankan berbicara satu sama lain. simak selengkapnya.