Rencana Revisi PP No109/2012 yang tertuang dalam Keppres no.25/2022 dan mengatur poin tentang larangan penjualan rokok secara batangan atau eceran, dinilai Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membuat gaduh masyarakat. Di sisi lain Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai isu ini akan mengganggu ekosistem tembakau nasional.