Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau korupsi minyak goreng.