Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim atas kasus suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pascaputusan bebas, akankah Sofyan Basir kembali memimpin PLN? Tonton videonya di atas ini.